TUJUAN
Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf g sekurang-kurangnya harus:
a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian
tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dan
c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
BUPATI BUTON SELATAN
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PERATURAN BUPATI BUTON SELATAN
NOMOR : 7 TAHUN 2022
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATEN BUTON SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BUTON SELATAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah, maka berdasarkan hasil penyederhanaan struktur organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Buton
Selatan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daeah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUTON
SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Buton Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.
3. Bupati adalah Bupati Buton Selatan.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
5. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
6. Inspektur adalah Inspektur Daerah Kabupaten Buton Selatan.
7. Sekretaris Inspektorat adalah Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten
Buton Selatan.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu pada lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton
Selatan.
9. Sub Koordinator adalah tugas tambahan yang diberikan kepada pejabat
fungsional untuk melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi baik merupakan
turunan langsung maupun tidak langsung dari tugas dan fungsi jabatan
administrator.
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengawasan
diwadahi dalam bentuk Dinas.
Pasal 3
Nomenklatur perangkat yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah Inspektorat Daerah.
Pasal 4
(1) Tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diklasifikasikan dalam tipe B.
(2) Penentuan tipe Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pengawasan.
(3) Penentuan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan Organisasi
Pasal 5
(1) Inspektorat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah di bidang pengawasan.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Daerah yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 6
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada daerah di bidang pengawasan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Inspektorat
Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati
dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi kantor; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
(1) Susunan Organisasi Inspektorat Daerah, terdiri atas :
a. Inspektur;
b. Sekretariat Inspektorat;
c. Inspektur Pembantu, yang terdiri atas :
1. Inspektur Pembantu Wilayah I;
2. Inspektur Pembantu Wilayah II;
5
3. Inspektur Pembantu Wilayah III;
4. Inspektur Pembantu Investigasi;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri
dari Sub Bagian dan Sub Koordinator yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf d, dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional Senior yang ditunjuk
oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Inspektur Daerah melalui
Inspektur Pembantu.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
terdiri atas :
a. Jabatan Fungsional Auditor;
b. Jabatan Fungsional Pejabat Pemerintah Urusan Pemerintahan
Daerah; dan
c. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
(5) Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a, terdiri dari jenjang jabatan :
a. Auditor Ahli Utama;
b. Auditor Ahli Madya;
c. Auditor Ahli Muda;
d. Auditor Ahli Pratama;
e. Auditor Ahli Penyelia;
f. Auditor Ahli Lanjutan; dan
g. Auditor Ahli Pelaksana.
(6) Jabatan Fungsional Pejabat Pemerintah Urusan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas :
a. Pengawas Pemerintahan Madya;
b. Pengawas Pemerintahan Muda; dan
c. Pengawas Pemerintahan Pertama.
(7) Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c, terdiri atas :
a. Auditor Kepegawaian Pertama;
b. Auditor Kepegawaian Muda; dan
c. Auditor Kepegawaian Madya
(8) Jenis, tugas dan uraian tugas Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 9
Bagan struktur organisasi Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan Bupati ini.
6
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Inspektur
Pasal 10
(1) Inspektur mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah
dan tugas pembantuan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas
dan fungsi Inspektorat.
(2) Inspektur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan;
c. pengoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang
pengawasan;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pengawasan;
e. pelaksanaan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan kegiatan di bidang pengawasan;
f. pelaksanaan pengadministrasian Inspektorat;
g. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan di bidang pengawasan;
h. penyelenggaraan pengendalian internal, akuntabilitas kinerja dan
laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah
pelaksanaan di bidang pengawasan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 11
(1) Sekretariat Inspektorat dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(2) Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas untuk melaksanakan pembinaan teknis dan administrasi ke dalam
semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah sesuai dengan pedoman
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Sekretaris Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran
pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan dan pengadministrasian kerja sama;
7
b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis
dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi
pencapaian kinerja;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 13
(1) Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Inspektorat.
(3) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mempunyai tugas menghimpun pedoman dan petunjuk teknis serta
melaksanakan urusan ketatausahaan, surat-menyurat dan kearsipan,
kehumasan dan protokoler, rumah tangga, administrasi kepegawaian,
ketatalaksanaan, pendidikan dan pelatihan aparatur serta pelaksanaan
urusan pengelolaan barang dan aset dinas sesuai dengan pedoman dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Inspektur Pembantu Wilayah I
Pasal 14
(1) Inspektur Pembantu Wilayah I dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu Wilayah I sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan pemerintahan daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Inspektur Pembantu Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan
terhadap organisasi perangkat daerah;
b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah;
c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah;
d. pengawasan keuangan dan kinerja organisasi perangkat daerah;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
yang meliputi tugas organisasi perangkat daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
8
g. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah lainnya;
h. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
i. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Inspektur Jenderal; dan
j. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Bagian Keempat
Inspektur Pembantu Wilayah II
Pasal 16
(1) Inspektur Pembantu Wilayah II dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu Wilayah II, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap urusan
pemerintahan daerah dan kasus pengaduan.
Pasal 17
Inspektur Pembantu Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan
terhadap organisasi perangkat daerah;
b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah;
c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah;
d. pengawasan keuangan dan kinerja organisasi perangkat daerah;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah
yang meliputi tugas organisasi perangkat Daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
g. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah lainnya;
h. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
i. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
inspektur jenderal; dan
j. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Bagian Kelima
Inspektur Pembantu Wilayah III
Pasal 18
(1) Inspektur Pembantu Wilayah III dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
9
(2) Inspektur Pembantu Wilayah III sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Inspektur Pembantu Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan
terhadap organisasi perangkat daerah;
b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah;
c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah;
d. pengawasan keuangan dan kinerja organisasi perangkat daerah;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah
yang meliputi tugas organisasi perangkat daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
g. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah lainnya;
h. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
i. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Inspektur Jenderal; dan
j. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Bagian Keenam
Inspektur Pembantu Investigasi
Pasal 20
(1) Inspektur Pembantu Investigasu dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan Koordinasi atas kasus
pelanggaran yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran
administrasi, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Pasal 21
Inspektur Pembantu Investigasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. pemeriksaan, klarifikasi dan pengusutan terhadap Kasus Pengaduan atas
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. pemeriksaan, Klarifikasi dan Pengusutan terhadap Kasus Pengaduan atas
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10
c. pemeriksaan, Klarifikasi dan Pengusutan terhadap Kasus Pengaduan atas
Pelaksanaan Pengelolaan Perusahaan Daerah;
d. pendalaman terhadap hasil-hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Lainnya yang mengandung unsur korupsi, kolusi dan Nepotisme;
e. pelaksanaan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
f. pengawasan atas pengelolaan kegiatan, perekonomian dan Sumber daya
Alam;
g. pelaksanaan Reviu atas Pengadaan Barang dan Jasa;
h. pelaksanaan Reviu Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik;
i. pelaksanaan Reviu Harga Perkiraan Sendiri;
j. pelaksanaan Probity Audit;
k. Pemeriksaan Fisik Proyek Akhir Tahun;
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf Kesatu
Jabatan Fungsional Auditor
Pasal 22
(1) Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) huruf a, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan
perencanaan, penggordinasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan
evaluasi pengawasan.
(2) Jabatan Fungsional Auditor dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan tugas pengawasan dalam audit kinerja;
b. pelaksanaan tugas pengawasan dalam audit atas aspek keuangan
tertentu;
c. pelaksanaan tugas pengawasan dalam audit atas aspek tujuan
tertentu;
d. pelaksanaan tugas pengawasan dalam audit khusus/ investigasi/
berindikasi tindak pidana korupsi;
e. pendampingan/ pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan
dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;
f. pelaksanaan tugas pengawasan dalam kegiatan reviu;
g. pelaksanaan tugas pengawasan dalam kegiatan pemantauan;
h. pelaksanaan tugas pengawasan dalam kegiatan pengawasan lain;
i. pelaksanaan tugas pengawasan, membantu melaksanakan kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi
pengawasan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok Jabatan Fungsional Auditor,
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan penyusunan dan rencana kerja program pengawasan;
b. menyelia rumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. mengoordinir dan mengevaluasi hasil capaian pada kegiatan
pengawasan terhadap pelaksanaan/ penyelenggaraan urusan
pemerintah;
11
d. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran
kepada atasan;
e. melaksanakan pemeriksaan akuntan;
f. memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
g. melaksanakan audit akuntabilitas;
h. melaksanakan audit operasional;
i. memproses penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti
rugi;
j. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
k. melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan;
l. membina dan menggerakan aparat pengawasan fungsional;
m. memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Paragraf Kedua
Jabatan Fungsional Pejabat Pemerintah
Urusan Pemerintahan Daerah
Pasal 23
(1) Jabatan Fungsional Pejabat Pemerintah Urusan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan
pemerintahan di daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi
pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan,
pengawasan atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,
pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan
untuk tujuan tertentu dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan
teknis pemerintahan di Daerah.
(2) Jabatan Fungsional Pejabat Pemerintah Urusan Pemerintahan Daerah
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi :
a. pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah;
b. pengawasan atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
c. pengawasan dekonsentrasi dan tugas pembatuan;
d. pengawasan untuk tujuan tertentu; dan
e. evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pejabat Pemerintah
Urusan Pemerintahan Daerah, mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan penyusunan dan rencana kerja program pengawasan
pemerintah urusan pemerintahan daerah;
b. menyelia rumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. mengoordinasikan dan mengevaluasi hasil capaian pada kegiatan
pengawasan terhadap pelaksanaan/ penyelenggaraan urusan
pemerintah;
d. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran
kepada atasan;
12
e. memperoleh keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh
unit yang diawasi dan pihak terkait;
f. melaksanakan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan Barang
Milik Negara/ Daerah di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan
dan tata usaha keuangan Negara/ Daerah serta pemeriksaan
terhadap perhitungan, surat, bukti, rekening koran,
pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang terkait dengan
pengawasan;
g. menetapkan jenis dokumen, data serta informasi yang diperlakukan
dalam penugasan pengawasan;
h. melaksanakan pemeriksaan secara fisik setiap aset yang berada
dalam pengurusan pejabat dalam instansi yang diawasi;
i. melakukan reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
j. melakukan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good
governance, clean government dan pelayanan publik;
k. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di
daerah;
l. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
desa;
m. melaksanakan pengawasan, pembinaan pelaksanaan tugas
pembantuan dan Alokasi Dana Desa; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Paragraf Ketiga
Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Pasal 24
(1) Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang kepegawaian pada organisasi pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksana dalam hal meminta keterangan atau dokumen/ bahan/
data serta informasi dari pejabat yang berwenang;
b. pelaksana dalam hal menetapkan jenis keterangan atau dokumen/
bahan/ data serta informasi yang diperlukan dalam pengawasan dan
pengendalian kepegawaian;
c. pengamanan dokumen/ bahan/ data yang terkait dengan obyek
pengawasan dan pengendalian kepegawaian;
d. pemeriksa dan peneliti secara fisik setiap keterangan atau dokumen/
bahan/ data yang berada dalam pengadministrasian kepegawaian;
dan
13
e. pelaksanaan kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang dalam lingkup pengawasan dan pengendalian
kepegawaian.
(3) Dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian,
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan penyusunan dan rencana kerja program pengawasan
kepegawaian;
b. menyelia rumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. mengoordinasikan dan mengevaluasi hasil capaian pada kegiatan
pengawasan terhadap pelaksanaan/ penyelenggaraan urusan
pemerintah;
d. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran
kepada atasan;
e. menyiapkan data/ dokumen/ bahan untuk penyusunan laporan hasil
pengawasan dan pengendalian kepegawaian;
f. memimpin kegiatan pembuatan rencana kerja pengawasan dan
pengendalian kepegawaian;
g. melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan
pengendalian kepegawaian;
h. melaksanakan administrasi objek pengawasan dan pengendalian
kepegawaian;
i. melaksanakan penyusunan proposal pengawasan dan pengendalian
kepegawaian;
j. melaksanakan pembuatan daftar isian/ check list pengawasan dan
pengendalian kepegawaian untuk pelaksanaan dalam tugas
pengawasan dan pengendalian kepegawaian;
k. melakukan koordinasi/ komunikasi dengan organisasi perangkat
daerah terkait;
l. melaksanakan administrasi dalam pemantauan tindak lanjut; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 25
(1) Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang
terbagi dalam kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan berdasarkan
kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan
keahlian dan/ atau keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
14
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 26
(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Inspektorat,
ditetapkan oleh Bupati.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Inspektur merupakan jabatan struktural Pimpinan Tinggi Pratama yang
setara dengan eselon II.b;
b. Sekretaris Inspektorat dan Inspektur Pembantu merupakan jabatan
struktural Administrator yang setara dengan eselon III.a;
c. Inspektur Pembantu merupakan jabatan struktural Administrator yang
setara dengan eselon III.a;
d. Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural Pengawas yang setara
dengan eselon IV.a; dan
e. Sub Koordinator merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada
pejabat fungsional selain melaksanakan tugas utamanya sebagai pejabat
fungsional.
(4) Pejabat fungsional yang ditetapkan sebagai Sub Koordinator sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e, paling rendah menduduki jabatan
fungsional jenjang Ahli Muda.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 27
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta capaian kinerja
Inspektorat, setiap pejabat wajib :
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi masing-masing;
b. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan;
c. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanakan tugas bawahannya;
d. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan; dan
e. mengambila langkah-langkah penyelesaian dalam hal terdapat
penyimpangan pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 28
Setiap pejabat bertanggungjawab secara hierarki sesuai jenjang jabatan dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan
langsung.
15
Pasal 29
(1) Berdasarkan pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dapat
mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat dibawahnya.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), senantiasa
berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Dalam hal Inspektur berhalangan sementara, untuk melaksanakan tugas
harian Inspektur, dapat menunjuk Sekretaris Inspektorat sebagai pelaksana
harian (Plh).
(2) Dalam hal Sekretaris Inspektorat berhalangan untuk ditunjuk sebagai
Pelaksana tugas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur
dapat menunjuk Inspektur Pembantu sebagai Pelaksana harian.
(3) Pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam
melaksanakan tugas harian Inspektur, senantiasa berpedoman pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Apabila terdapat tugas Inspektorat yang sifatnya prinsipil dan/ atau
mendesak, Pelaksana harian wajib berkoordinasi terlebih dahulu kepada
Inspektur dan/ atau atasan langsung Inspektur.
Pasal 31
Pelaksana harian dalam melaksanakan tugas harian Inspektur, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat fungsional yang
dikena dampak penyetaraan jabatan pengawas, tetap melaksanakan tugas
dan fungsi jabatan struktural pengawas sebagai sub koordinator.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan struktural oleh pejabat pejabat
fungsional sebagai sub koordinator, merupakan tugas tambahan selain
tugas utamanya sebagai pejabat fungsional.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan
Uraian Tugas serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Selatan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Pasal 34
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Buton
Selatan.
Ditetapkan di Batauga
pada tanggal 28 Januari 2022
BUPATI BUTON SELATAN,
LA ODE ARUSANI
Diundangkan di Batauga
pada tanggal 28 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN,
LA ODE BUDIMAN
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2022 NOMOR : 7
17
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI BUTON SELATAN
NOMOR : 7 TAHUN 2022
TANGGAL : 28 JANUARI 2022
TENTANG : SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUTON
SELATAN
SUSUNAN ORGANISASI
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN
BUPATI BUTON SELATAN,
LA ODE ARUSANI
INSPEKTUR
SEKRETARIS
Sub Koordinator
dan Kelompok
Jabatan
Fungsional
SUB BAGIAN
Umum dan
Kepegawaian
KELOMPOK JABABATAN
FUNGSIONAL UMUM
INSPEKTUR
Pembantu
Investigasi
INSPEKTUR
Pembantu
Wilayah III
INSPEKTUR
Pembantu
Wilayah II
INSPEKTUR
Pembantu
Wilayah I
Kelompok
Jabatan Auditor
Kelompok
Jabatan Auditor
Kelompok
Jabatan Auditor
Kelompok
Jabatan Auditor